|

BADAN PENGEMBALIAN HARKAT - MARTABAT MANUSIA BADAN ADVOKASI MASYARAKAT SEJAK 1931 LEMBAGA
RECLASSEERING INDONESIA (LRI) d/h LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK
INDONESIA (LMR-RI) adalah Institusi Kemanusiaan bersifat Profesional,
Independen dan Non Politik yang bergerak dalam bidang pengembalian
harkat martabat manusia melalui Penegakan dan Perlindungan
HUKUM terhadap HAK ASASI MANUSIA serta meningkatkan mutu SDM
rakyat Indonesia dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
(national character building).
Lembaga ini eksis di Indonesia
sejak tahun 1931 yang diorganize oleh Prof. Mr. Djojo Adhi Diningrat,
dkk dalam upaya persiapan kemerdekaan dengan konsep "Reclasseering
Indonesia" dan mendampingi proklamasi 17 Agustus 1945 dengan berdiri
pada 18 agustus 1945 dengan nama LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK
INDONESIA(LMR-RI) sesuai anjuran dari Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat,SH
kepada IR. Soekarno sebagai Presiden RI Pertama saat itu dan kemudian
Presiden memerintahkan kepada Prof. DR. R. Moestopo Beragama, Tubagus
Ibnu Fadjar Gunadi dkk. untuk membentuk sebuah Lembaga yang mengemban
Missi dari reclasseering atau pengembalian Harkat dan Martabat Manusia
atau Hak Asasi Manusia.
Sejak bulan Juni 2001 yaitu setelah
deklarasi para pimpinan pada saat Rapat Pimpinan dalam upaya
Konsolidasi Ketahanan Nasional terjadi kesepakatan untuk
mendeklarasikan "Reclasseering Indonesia" sebagai wujud pengembagan
fungsi organisasi serta melakukan perubahan nama yaitu dari LEMBAGA
MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA(LMR-RI) menjadi LEMBAGA
RECLASSEERING INDONESIA (LRI).
untuk informasi lebih lanjut baca Lintasan Sejarah Reclasseering di Indonesia
|